Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017
merehabilitasi 1.523 penyalahguna narkotika dan bahan obat berbahaya
(narkoba), baik di Balai Rehabilitasi maupun di dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas).
"Dan, telah memberikan layanan pasca-rehabilitasi kepada 7.829
mantan penyalahguna narkoba. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu
upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba," kata
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN,
Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi primer,
dikemukakannya, kemudian mengikuti program rehabilitasi lanjutan yang
ada di Rumah Damping dengan beberapa program yang dirancang untuk
pemulihan mantan penyalahguna narkoba, agar tidak kambuh kembali (relapse).
"Rumah Dampingan dibangun dengan tujuan untuk membawa mantan
penyalahguna, hingga titik total abstinen dan menurunkan angka
kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba," kata Buwas.
Di rumah itu, menurut dia, mantan penyalahguna narkoba dibekali
dengan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuka
peluang baru bagi mereka agar bisa kembali produktif, sehingga lebih
mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pada 2017 BNN mencatat sebanyak 1.178 mantan penyalahguna narkoba telah mengikuti program di Rumah Dampingan.
"Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna
narkoba, BNN juga tengah melakukan pengembangan terhadap Balai Besar
Rehabilitasi di Lido, Bogor, sebagai pusat pengkajian, pusat layanan dan
pusat pelatihan dalam bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba," ujar
Buwas.
Sebagai langkah awal, BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi telah membuat peta jalan (road map)
pengembangan, analisa kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan yang
akan dihadapi Balai sebagai Pusat Rehabilitasi Narkotika secara
nasional, katanya.
"Selanjutnya di tahun mendatang akan dilakukan seluruh program
pengembangan dimaksud. Dengan terbentuknya pusat layanan unggulan ini,
BNN berharap mampu menjadi rujukan rehabilitasi narkoba tidak hanya di
Indonesia, tetapi juga bagi mancanegara," demikian Komjen Pol. Budi
Waseso.
Buwas: BNN rehabilitasi 1.523 pengguna narkoba pada 2017
Rabu, 27 Desember 2017 16:45 WIB
Dan, telah memberikan layanan pasca-rehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba,