"Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sepanjang 2017 telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk kurang lebih sebanyak 161 laporan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel, Jumli Jamaluddin di Pangkalpinang, Minggu.
Ke-161 laporan yang masuk terdiri atas pengaduan yang sudah teregistrasi, sedang tahap diverifikasi, sudah ditindaklanjuti, sedang dalam proses tindak lanjut penyelesaiannya maupun yang sudah dinyatakan selesai dan ditutup.
"Substansi yang dominan diadukan ialah masalah kepegawaian, pertanahan, pendidikan, kesehatan dan listrik," ujarnya.
Selain itu, subtansi lainnya yang dilaporkan adalah masalah perdagangan dan industri, perizinan, kelautan, ketenagakerjaan, perhubungan atau infrastruktur, pajak, peradilan, kepolisian, transportasi, telekomunikasi, administrasi kependudukan, cukai dan pajak, kesejahteraan sosial, dan komisi atau lembaga.
"Dugaan maladministrasi yang dominan ialah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan uang/dugaan pungli, barang dan jasa, dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Menurut Jumli, sekitar 90 persen aduan masyarakat yang teregistrasi telah dinyatakan selesai dan ditutup, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut dan penyelesaian.
"Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel juga masih meminta kelengkapan identitas diri atau data maupun dokumen lainnya yang diperlukan dalam menyelesaikan aduan masyarakat terkait masalah pelayanan publik," katanya.
Pewarta: MahendraEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.