Sukabumi (Antaranews Babel) - Hasil penyelidikan kasus pembunuhan sopir
angkutan umum online Grab yang dilakukan Polres Sukabumi, Jawa Barat
terungkap bahwa aktor utama atau dalangnya ternyata adalah oknum
mahasiswa.
"Dalang dari pembunuhan sopir Grab yakni Mulud (63) warga Jatipadang
Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah
YA (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel," Kapolres Sukabumi AKBP
Nasriadi di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut bermula pada
Sabtu, (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka YA sudah merencanakan
melakukan perampokan terhadap sopir angkutan umum online yang
bekerjasama dengan DE dan PA.
Setelah mencoba menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Grab,
ketiga tersangka diantar korban menuju perkebunan teh di Leuwiliang,
Bogor.
Namun saat di Leuwiliang, tersangka meminta korban untuk
beristirahat sejenak. Melihat Mulud yang tengah tertidur di jok sopir,
YA mendekatinya dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau
badik milik DE.
Dua tersangka yakni DE dan PA yang saat ini masih buron ikut
membantu YA dengan cara membekap mulut korban dan memukulinya hingga
tewas. Setelah korbannya meninggal, mobil Dantsun Go bernomor polisi B
1217 ZFX kemudinya diambil alih YA.
Mayat Mulud pun dibuang di wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok
Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok,
Kabupaten Sukabumi. Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh
warga.
"Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan
ditangkap. Saat ini pun kami masih memburu dua tersangka yakni DE dan
PA," tambahnya.
Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menangkap empat
tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana sopir taksi online ini
yakni, YA (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel yang merupakan otak
pelaku.
Kemudian, RR (25) dan UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan
Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai
perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO.
Dan terakhir IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna,
Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil
Datsun GO hasil kejahatan.
Keempat tersangka diancam pasal berlapis dalam KUHP antara lain
Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal
hukuman mati.
Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata oknum mahasiswa
Senin, 1 Januari 2018 20:47 WIB