Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan BP (32) warga Kampung Pisang Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kolektor pasir timah tanpa izin atau ilegal.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (17/1) sekitar pukul 12.00 WIB karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menambang sendiri dan membeli kepada para penambang di daerah Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Basar.
"Pasir timah tersebut didapatkan dari kegiatan penambang sendiri di daerah Kolong Merapin 6 Kecamatan Lubuk Besar dan juga membeli dari penambang di daerah Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, di mana penambang tersebut tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang," katanya.
Ia menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti pasir timah sebanyak 37 kampil dengan berat keseluruhan 1.836 kilogram atau 1,8 ton dalam keadaan basah, satu buah timbangan duduk kapasitas 500 kilogram dan satu unit timbangan balance.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Ditreskrimsus Polda Babel amankan truk pengangkut pasir timah di Pelabuhan Sadai
16 Oktober 2024 19:42
Ratusan warga Pasir Putih antusias berobat di Mobil Sehat PT Timah
4 Oktober 2024 20:07
PT Timah bersihkan pasir di jalan tekan kecelakaan lalu lintas
28 September 2024 10:57
PT Timah serahkan dua mesin rumput ke Pemdes Pasir Putih
19 September 2024 16:29
Polda Babel tangkap sopir beserta truk pengangkut pasir timah ilegal
12 Mei 2024 08:12
Polda Babel tangkap pelaku penampung pasir timah di Tempilang
27 April 2024 16:10
Ditreskrimsus Polda Babel amankan pria angkut pasir timah tanpa izin
25 Januari 2024 08:26