Dalam penggrebekan petugas menyita ratusan tabung gas ukuran 12kg dan 3kg yang dijadikan sebagai barang bukti, kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan yang diwakili Kasubdit I AKBP Ikhwan.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, saat terjadi kelangkaan gas pada bulan Desember 2017.
"Kemudian, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat tinggal pelaku berinisial HT," ujar AKBP Ikhwan.
Ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa 80 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 17 tabung gas berisi ukuran 3 kg, 5 tabung gas berisi ukuran 12 kg, 27 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 kg, 1 pucuk pisau dan obeng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengoplos tabung gas tersebut, hampir selama lebih kurang tujuh bulan.
"Pemindahan gas bersubsidi ke non-subsidi itu, dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel," ucapnya.
Ikhwan menyebutkan, pelaku mendapatkan gas subsidi itu, dari tempat grosir dan dibeli seharga Rp21 ribu.
Selanjutnya, tabung gas 12 kg yang sudah dioplos itu, dijual seharga Rp105 ribu.
Perbuatan tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Tersangka tersebut, dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 ke 3e Undang-Undang Darurat (UU) Nomor 7 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo sub pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pasal 53 dan pasal 54 UU tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas AKBP Ikhwan.