Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka yang memberikan suap kepada Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun tersangka itu adalah Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.
"Tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/2) malam.
Penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Saat keluar dari gedung KPK pada Senin (12/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Wilhelmus lebih memilih irit berbicara kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
"Saya tidak berkomentar," kata Wilhelmus yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria.
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.