Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melanjutkan sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tiga partai politik, di Jakarta, Selasa.
Keterangan yang diterima dari Bawaslu di Jakarta, Selasa, menyatakan sidang ajudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan termohon itu, akan digelar di Kantor Bawaslu, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tiga partai politik, yang merupakan pemohon sengketa, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai termohon, juga akan hadir dalam sidang itu.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan terhadap partai politik dengan KPU, tidak disepakati kedua pihak.
Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa pemilu kemudian dilanjutkan ke tahapan ajudikasi, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan Bawaslu pada Senin (26/2), dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.
Tiga partai tersebut telah menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.
Baca juga: Tiga parpol jalani sidang ajudikasi di Bawaslu
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Tengah awasi kampanye di media sosial
27 September 2024 15:43
Bawaslu Pangkalpinang monitoring pengadaan logistik di Jawa Timur
26 September 2024 17:52
Bawaslu Belitung imbau paslon hindari kampanye berbau SARA
26 September 2024 15:42
Bawaslu Belitung Timur kembali ingatkan ASN bersikap netral
25 September 2024 22:51
Dua paslon pilkada Belitung berkampanye di hari pertama
25 September 2024 19:29
Ketua Bawaslu Belitung Timur tegaskan tidak ada politik uang di Pilkada 2024
24 September 2024 20:13
Bawaslu Bangka Barat tingkatkan pengawasan masa kampanye
24 September 2024 20:09
Bawaslu Bangka siapkan 455 orang pengawas TPS
24 September 2024 14:31