Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap rancangan undang undang perlindungan data pribadi dapat diajukan dan dibahas dengan Komisi I DPR tahun ini.
"Pemerintah sudah bicara dengan parlemen, hanya karena banyak yang masih harus diselesaikan, UU ini menunggu itu selesai," ujar dia di Jakarta, Selasa.
Rudiantara mengatakan misalkan RUU yang sedang dibahas Komisi I selesai, pihaknya akan memasukkan rancangan undang undang itu dan tidak perlu menunggu sampai tahun depan.
Masih terdapat puluhan RUU yang belum selesai dibahas pemerintah dan parlemen, tutur dia, sehingga untuk memasukkan yang baru dibatasi.
"Kalau tidak salah lima yang baru disepakati. Rancangan undang undang perlindungan data pribadi masuk karena penting, nanti dari lima selesai kami akan masuk, tidak usah menunggu prolegnas lagi," ucap Rudiantara.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya menunggu pemerintah memasukkan RUU perlindungan data pribadi karena Komisi I sedang membahas dua RUU saat ini.
"Kuncinya pemerintah memberikan ruu inisiatif dari pemerintah karena kalau dari Komisi I agak berat, sudah ada dua ruu saat ini yang ditunggu publik, yakni ruu penyiaran dan ruu radio televisi RI," tutur Meutya.
Komisi I mengharapkan setelah pemerintah selesai dengan revisi UU ITE, sekarang adalah saatnya pemerintah memasukkan RUU perlindungan data pribadi.
Di luar skema resmi, ujar dia, pembicaraan dengan Menkomnfo dan Komisi I sudah berlangsung dan sama-sama berkomitmen menyelesaiakan RUU perlindungan data pribadi.
"Saya rasa dari pemerintah bisa disegerakan karena ini melibatkan beberapa sektor. Data perbankan keuangan melibatkan Kemenkeu dan data Kemdagri untuk kependudukan," ucap Meutya.
Apalagi pada pertemuan G20 isu perlindungan data pribadi dinilai penting sehingga lebih baik saat menghadiri pertemuan itu pemerintah sudah menyerahkan dan prosesnya sedang berlangsung di parlemen daripada tidak sama sekali.