Koba (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di beberapa titik karena melanggar aturan zona pemasangan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Sabtu, mengatakan alat peraga kampanye yang ditertibkan untuk kepentingan Pemilu 2019 dan tercatat sebanyak 49 unit dicopot dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Penertiban kami lakukan menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan berpedoman kepada Surat Bawaslu RI dengan Nomor 0315 dan Surat KPU RI Nomor 216," jelasnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan hanya kepada partai peserta Pemilu 2019 dan merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa masa kampanye baru dimulai pada 23 September 2018.
"Sekarang belum jadwalnya kampanye belum boleh melakukan sosialisasi, kecuali untuk internal partai politik saja," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi kepada partai politik di Bangka Tengah.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah partai politik terkait pemasanganan APK yang melanggar aturan dan meminta mereka mencopot sendiri namun itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ia meminta kesadaran partai politik untuk sama-sama menaati aturan berkampanye demi terciptanya Pemilu 2019 yang bersih, adil, dan bermartabat.
"Kami ingin pesta demokrasi ini pembelajaran dan pelajaran politik bagi masyarakat, maka kami minta semua unsur yang terlibat di dalamnya dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.
Panwaslu Bangka Tengah menertibkan alat peraga kampanye
Minggu, 8 April 2018 10:43 WIB