Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus Bank Century, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"KPK harus terbuka dalam kasus ini," kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu.
Politisi PKS itu menilai argumentasi yang dikemukakan KPK terkait kasus Bank Century masih lemah sehingga hingga kini dinilai masih belum tuntas.
Padahal, ia mengingatkan kasus Bank Century melibatkan banyak pihak serta terdapat banyak nasabah di berbagai daerah yang telah menjadi korban.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4).
Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menilai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century.
"Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan karena hal ini merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Karena terkait dengan independensi hakim, maka baik KY maupun MA dikatakan Farid tidak dapat menilai salah satau benarnya satu putusan.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
"Tentu, kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan itu relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Prinsip dasarnya, kata dia, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup.