Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin mengatakan semua kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat harus dipublikasikan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik.
"Informasi merupakan hak asasi setiap orang untuk mendapatkannya. Untuk itu, setiap badan publik diharuskan menyediakan layanan informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu ciri era demokrasi dan bisa dijadikan indikator informasi birokrasi. Di mana dalam demokrasi dikenal adanya keterbukaan, karena tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan. Oleh karena itu pemerintah dan lembaga harus membuka dirinya agar bisa diketahui masyarakat seluas-luasnya.
"Apalagi di zaman sekarang telah terjadi perkembangan teknologi yang pesat sekali. Bisa dibayangkan jika kabar yang beredar adalah berita yang tidak pasti, karena itu dengan keterbukaan pada publik kita pastikan berita yang diterima adalah benar," ujarnya.
menurutnya setiap masyarakat berhak mengakses segala macam informasi terkait penyelenggaraan badan publik terutama yang menyangkut penggunaan anggaran, pendapatan dan belanja nasional maupun daerah.
"Namun ada beberapa informasi yang dilindungi oleh undang-undang yang tidak boleh dibuka dan diketahui oleh publik," katanya.
Keterbukaan informasi publik telah dimasukkan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016-2017. Oleh karena itu, sebagai pejabat pemerintah dituntut untuk profesional dalam memberikan layanan informasi kepada publik secara transparan dan dengan biaya yang seminimal mungkin.
Ia mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agra tidak usah takut dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Saya berharap setiap kegiatan yang dilakukan oleh semua OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk di publikasikan dan tidak perlu takut untuk mempublikasikannya jika kita sudah bekerja sesuai dengan aturannya," ujarnya.