Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi izin operasi.
"Dari hasil monitoring kami pada Sabtu (26/5) malam ditemukan beberapa tempat hiburan yang tidak mengantongi izin operasi. Untuk itu kami minta kepada pemiliknya untuk segera mengurus izin," kata Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin, Minggu.
Selain akan menutup yang tidak memiliki izin, pihaknya juga meminta THM yang sudah memiliki izin untuk menaati aturan yang ada.
"Untuk yang tidak memiliki izin kami lakukan pendekatan untuk mengurus masalah perizinan, jika tidak diindahkan maka kami tutup. sedangkan untuk yang sudah memiliki izin tapi masih melanggar izinnya akan kami cabut," ujarnya.
Kegiatan monitoring dilakukan pemkot untuk melihat apakah THM menaati Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2018 tentang Waktu Mulai Beroperasi Selama bulan Ramadhan.
"Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah selama bulan Ramadhan kami minta kepada tempat hiburan malam menaati peraturan yang ada," katanya.
Giat monitoring yang dipimpin langsung oleh Pjs Wali Kota Pangkalpinang dimulai dari THM di kawasan Teluk Bayur, Parit Enam, Pasir Padi dan X-Bar.
Tim monitoring terdiri atas jajaran Polres Pangkalpinang, Satpol PP Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, Dinas Pariwisata, Dinas Kopumdag, BPBD dan MUI.