Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mertua
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kyai Haji Atabik Ali
dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek
lain.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas
Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Selasa.
KH Atabik Ali adalah ayah dari istri Anas, Athiyyah Laila.
KH Atabik Ali adalah anak dari KH Ali bin Maksum bin Ahmad, ulama
yang dikenal sebagai orang yang memulai pesantren Al-Quran di Indonesia
dan pendiri pondok pesantren Krapyak di Yogyakarta. Pesantren tersebut
kemudian menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Pondok
Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin oleh KH Atabik Ali.
Anas sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan
sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a
atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima
suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1
miliar.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang
Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek
Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres
Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April
2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai
Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta
kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga
jamuan serta hiburan.
KPK Periksa Mertua Anas Urbaningrum
Selasa, 25 Februari 2014 14:52 WIB