Koba (Antaranews Babel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marhaendra Yuliansyah mengatakan, batas akhir untuk perbaikan syarat calon anggota legislatif pada 31 Juli 2018.
"Berkas caleg yang sudah mendaftar melalui partai politik sudah kami terima dan diverifikasi, kalau ada persyaratan yang masih kurang maka masih bisa dilengkapi atau diperbaiki hingga batas akhir pada 31 Juli 2018," katanya di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing calon anggota legislatif di antaranya ijazah, KTP, KK, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan kesehatan dan beberapa persyaratan lainnya.
"Kami tentu siap membantu para calon anggota legislatif untuk melengkapi sejumlah persyaratan, misalnya ada yang bingung mengisi form b2 dan b3," katanya.
Ia mengatakan, jika sampai batas waktu yaitu 31 Juli 2018 ternyata masih ada sejumlah calon yang belum melengkapi syarat maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bagi calon yang tidak memenuhi syarat kami buatkan berita acaranya dan kami sampaikan kepada partai politik pengusung melalui LO masing-masing," katanya.
Ia juga mengatakan, batas akhir pendaftaran partai politik pada Selasa (17/7) hingga larut malam sementara batas akhir perbaikan syarat calon pada 31 Juli 2018.
"Hari ini batas akhir pendaftaran partai politik dan kami tunggu hingga larut malam. Sampai saat ini baru dua partai politik yang mendaftar, yaitu Nasdem dan Gerindra," ujarnya.