Koba (Antaranews Babel) - Sebanyak 318 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pemilu 2019.
Anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah di Koba, Rabu, mengatakan sebanyak 318 bacaleg tersebut berasal dari 15 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada 2019.
"Tercatat sebanyak 15 partai politik yang sudah mendaftarkan bacaleg di KPU dengan jumlah total 318, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihak KPU sedang meneliti berkas administrasi bakal calon anggota legislatif dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing partai politik pada Kamis (19/7).
"Jika ada persyaratan bacaleg yang kurang, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga 31 Juli 2018. Jika sampai batas waktu akhir perbaikan ternyata belum lengkap juga maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak 15 partai politik yang mendaftarkan bacaleg di KPU Bangka Tengah yaitu PKB sebanyak 24 bacaleg, Gerindra 25 bacaleg, Golkar 25 bacaleg, Nasdem 25 bacaleg, Berkarya 22 bacaleg, PKS 24 bacaleg, Perindo 25 bacaleg, PPP 25 bacaleg, PSI bacaleg, PAN 25 bacaleg, Hanura 24 bacaleg, Demokrat 25 bacaleg, PBB 14 dan PKPI satu orang bacaleg.
"Dari 318 bakal calon anggota legislatif tersebut terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil) yaitu Kecamatan Lubuk Besar-Koba, Namang-Pangkalanbaru, Sungaiselan-Simpangkatis," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan mutlak yang kami teliti dari berkas calon yang mendaftar di antaranya surat pendaftaran, daftar caleg per dapil, surat pernyataan partai politik melakukan penjaringan secara demokratis, surat pernyataan tidak menjadi bandar, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi serta SK kepengurusan yang berlaku.