Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Dua pengedar yang kami tangkap tersebut FZ (36) dan AK (32). Keduanya kami tangkap pada Senin (30/7) malam saat akan melakukan transaksi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Selasa.
Untuk tersangka FZ ditangkap pada pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arus Dalam Kelurahan Air Mawar Pangkalpinang dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu kotak rokok A1 filter dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil meringkus tersangka AK (30) seorang PNS RSUD Pangkalpinang pada pukul 20.00 WIB di sebuah warnet Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dengan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok Sampoerna Mentol dan satu unit telepon genggam.
"Keduanya tersangka ini masih dalam satu jaringan pengedar narkoba. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya," katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.