Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im mengatakan masyarakat yang menyebar informasi hoax terkait tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan diancam pidana hingga enam tahun penjara.
"Sejak jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Kerawang pada Senin (29/10), banyak beredar video dan foto di dalam pesawat sebelum jatuh. Kami pastikan video dan foto tersebut tidak benar alias hoax," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya warga net untuk tidak menyebarkan informasi hoax atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang bisa menyebabkan keresahan bagi keluarga korban.
"Kami minta Untuk tidak mepolitisasi dan menyebarkan informasi hoax ataupun informasi yang bukan dari sumber berwenang juga tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat lion air JT-610 rute Jakarta-pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoax diatur dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sesuai UU ITE tersebut, Jika terbukti bisa diancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.