Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang penjual toto gelap yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
"Pelaku atas nama A. Razak (48) kami tangkap pada Kamis (6/9) pukul 15.30 WIB di Jalan Prajurit KKO Usman, Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalan Balam, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Jatanras Polda Babel bahwa di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalan Balam Pangkalpinang sering terjadi aktivitas judi toto gelap (togel).
Dari informasi tersebut, Tim Jatanras langsung menuju ke sekitar TKP dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP terdapat aktivitas perjudian jenis togel.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menangkap pelaku yang sedang merekap nomor togel di rumahnya dan setelah digeledah, ditemukan dan disita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buku mimpi warna hijau, empat lembar nomor yang sudah keluar dan satu buku rekapan berwarna merah mudah.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga lembar Sio 2016, 2017 dan 2018, 16 lembar rekapan angka togel, 12 kopelan pembelian dan uang tunai Rp496 ribu," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus memberikan berbagai informasi untuk memudahkan polisi dalam menjalankan tugas sekaligus menciptakan situasi lingkungan yang aman, tertib dan nyaman," katanya.