Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penambangan ilegal yang beroperasi di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
"Pelaku atas nama Antoni (40) warga Desa Perlang. Dia ditangkap pada Senin (13/8) sekitar pukul 12.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus AKBP Indra Krimayadi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Selasa.
Pelaku penambangan ilegal tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-435/VI/2018/BABEL/SPKT tanggal 22 Juni 2018 terkait dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin pada kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Mitra Persada Resource.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin fuso merek Mitsubishi D16 beserta pompa, satu unit mesin PS 120 merek Mitsubishi beserta pompa, dua unit mesin diesel merek Tian Li beserta pompa, satu batang pipa 8 inci, satu batang pipa 6 inci. dan dua batang pipa 4 inci.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi yang mengetahui penyimpangan tersebut. Sementara terhadap tersangka kami kenakan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 KUHP," ujarnya lagi.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak tegas.
"Polda Babel terus berkomitmen memberantas segala aktivitas penambangan ilegal. Kalau masyarakat mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, segera laporkan untuk ditindak tegas," katanya pula.