Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap sebanyak 11 pelaku tindak pidana di berbagai wilayah berbeda di Pulau Bangka.
"Ke-11 pelaku tindak pidana ini ditangkap dalam dua pekan sejak pertengahan September hingga awal Oktober. Para pelaku ini terdiri dari empat kasus yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Kamis.
Dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang di antaranya terlibat kasus judi toto gelap dan pi qyu, tiga orang kasus curat, satu orang penadah dan satu orang kasus curas.
Enam tersangka yang ditangkap karena kasus judi, yaitu Mel alias Tata (34), Wlc alias Anyin (40), Ben alias Apin (53) dan Hgk alias Atet (39).
Keempat orang tersebut ditangkap saat sedang bermain judi pi qyu dengan barang bukti uang sebanyak Rp18.429.000, dua set kartu domino, dua dadu kecil dan gelas pengguncang dadu.
"Sedangkan untuk kasus bandar togel yang ditangkap yaitu Ern (58) warga Pangkalpinang dengan barang bukti berupa uang Rp2.644.000 dan dua unit telepon genggam, serta tersangka Rz (48) warga Bangka Tengah dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang Rp496.000," katanya.
Sementara untuk kasus pencurian, yaitu HR dengan barang bukti satu unit sepeda motor matic hasil curian. Tersangka ini melakukan pencurian bersama rekannya dengan menodongkan senjata tajam lalu merampas motor serta uang milik korban di kawasan Kayu Besi.
Tersangka pencurian lainnya, yaitu Rz dengan barang bukti tujuh unit telepon genggam, tersangka Ysn dan Tm dengan barang bukti dua unit telepon genggam, serta Sup dengan barang bukti dua televisi dan berbagai peralatan hotel.
"Saat ini ke-11 tersangka ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.