Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung melumpuhkan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, Riki Ricardo (21) warga Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah dengan menembak bagian kaki sebelah kanannya.
"Kaki pelaku terpaksa ditembak karena saat dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.
Sebelum mengamankan Riki Ricardo, Tim Jatanras Polda Babel lebih dahulu menangkap Haironi Bachri (30) warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Tersangka Haironi ditangkap setelah petugas menemukan bukti petunjuk terkait barang bukti hasil kejahatan pencurian pada Jumat (24/8) dan berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Tersangka Haironi ditangkap berdasarkan Laporan polisi LP/B-167/VII/2018/Babel/Res Bateng/Sek Namang/tanggal 21 Juli 2018.
Dari tangan pelaku Haironi petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit telepon genggam. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga barang diduga satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dibelinya seharga Rp500 ribu.
"Terhadap tersangka dan barang bukti narkoba dilimpahkan ke Ditresnarkoba dan tim melanjutkan pengembangan yang berdasarkan keterangan tersangka Haironi, bahwa telepon genggam tersebut dibeli seharga Rp400 ribu dari tersangka Riki," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka Haironi, tim melakukan pengembangan dan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan Riki Ricardo di rumah keluarganya di Desa Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari tangan tersangka Riki petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di delapan TKP.
Saat ini tersangka Riki beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.