Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Cobra 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Swandi alias Bobo (42) warga Pangkalpinang, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di Grand Vella Hotel Kamar No. 226 Jalan Raya Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru pada Minggu (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Senin.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,62 gram, dan satu unit telepon genggam.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Grand Vella Hotel Pangkalan Baru Bangka Tengah ada gelagat orang yang menyalahgunakan narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, lalu Tim Cobra melakukan penyelidikan secara intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku Swandi dan menyita barang bukti dari tangan pelaku," katanya pula.
Dia menyatakan pula, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara," katanya lagi.