Jakarta (Antaranews Babel) - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan KPU dengan berkampanye di pesantren.
"Pesantren ini bukan masjid, meski di dalam pesantren ada masjid, pesantren itu bukan sekolah meski di dalamnya ada sekolah, tapi pesantren adalah komunitas di dalamnya orang-orang mengaji, sekolah beribadah. Kalau Pak Kyai Ma'ruf Amin berceramah di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren mungkin dipertanyakan atau berkampanye di dalam kelas sekolah patut dipertanyakan tapi kalau berbincang-bincang di dalam rumah kyai di pesantren masa harus dilarang?" kata Nurson di lingkungan Istana Bogor, Bogor, Selasa.
Seperti diketahui, Kyai Ma'ruf Amin sering mengunjungi pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga pesantren yang ada di Provinsi Banten.
Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut adalah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Kalau diminta silaturahmi dengan kyainya kan tidak mungkin dilakukan di tempat parkir. Faktanya di pesantren ada rumah kyai, ada dapur, ada tempat tinggal santri, ada kelas belajar, ada tempat ibadah masjid atau musola, mestinya harus dipilah-pilah kalau datang ke ruang kelas di dalam sekolah," tambah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
Ia mengatakan bahwa siapapun dapat menghadiri undangan di pesantren.
"Kita kembalikan ke aturan mainnya saja, kalau memang rumah kyai diajak silaturahmi di dalam pesantren ya mau bagaimana lagi? Kalau kyai diundang haul tapi haulnya bukan di masjid atau di ruang kelas tapi di lapangan parkirnya pesantren atau di rumahnya kyai, apa itu tidak boleh? 'Wong' haul tidak jadi wakil presiden pun juga haul, saya juga haul kalau diundang (akan datang). Apa itu juga gak boleh? Ini kan harus dibedakan," ungkap Nursron.
Anggota Tim Kampanye Nasional capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu menilai bahwa pihak yang berkomentar bahwa Ma'ruf Amin berkampanye di pesantren tidak paham mengenai pesantren itu sendiri.
"Ini harus dibedakan kalimatnya tersebut bahwa mana komunitas pesantren mana ruang belajar di dalam pesantren. Ini yang komentar seperti itu harus tahu anatomi pesantren menurut saya," tambah Nusron.