Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Kami tidak berniat mencemarkan nama baik siapa pun," kata Rizal di Jakarta, Rabu.
Rizal didampingi pengacara kawakan Otto Hasibuan dan beberapa kuasa hukum lainnya guna menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rizal mengaku sedih lantaran yang melapor ke Polda Metro Jaya merupakan kawan lamanya yakni Surya Paloh.
Pakar ekonomi itu mengungkapkan Surya Paloh mempermasalahkan wawancara pada salah satu acara stasiun televisi.
Menurut Rizal seharusnya Surya Paloh maupun petinggi Partai NasDem melapor ke Dewan Pers karena materi yang dilaporkan merupakan produk pers.
Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi kepada Surya Paloh.
Laporan tersebut Nomor: LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Pengurus NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.