Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah yang berlokasi di Kolong Biru, Parittiga karena tidak memiliki izin.
"Penertiban tambang liar di Kolong Biru merupakan tindak lanjut aduan warga yang resah karena adanya aktivitas tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.
Menurut dia, aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah penambang di lokasi itu tidak memiliki izin dari pihak terkait sehingga meresahkan warga.
Dalam penertiban yang dipimpin Kapolsek Andi Purwanto, empat pelaku penambangan liar bijih timah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jebus guna penanganan lebih lanjut.
Empat orang pelaku tersebut, yaitu Acoy (35) warga Desa Sekarbiru, Jari (51) dan Heri (38) keduanya warga Perumnas Sekarbiru, serta Peri (40) warga Stasiun Parittiga.
"Saat tim datang ke lokasi, mereka ditemukan sedang menambang dengan pola tambang inkonvensional di Kolong Biru, Parittiga," katanya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus, sedangkan barang bukti disita.
"Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, bila masih ditemukan kegiatan sejenis kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas," katanya.
Berita Terkait
Polres Bangka Barat tanam 1.000 bibit jambu mete di lahan kritis
21 November 2024 14:01
Polres Bangka Barat bantu sosialisasi cegah dampak bencana
21 November 2024 13:59
PLN-Polres Bangka Barat sosialisasi pengamanan kabel laut dan tower SUTT 150 kV ke masyarakat
9 November 2024 14:30
Kapolres: Kampanye pilkada di Bangka Barat lancar dan aman
21 Oktober 2024 21:25
Polisi Bangka Barat kembalikan barang bukti hasil curian
30 September 2024 20:02
Polisi Bangka Barat imbau penambang ilegal di Mentok hentikan aktivitasnya
29 September 2024 21:57
Polisi Bangka Barat pantau kesiapan personel pengamanan Pilkada 2024
29 September 2024 21:53
Polres Bangka Barat tingkatkan koordinasi amankan pilkada
25 September 2024 20:35