Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UM (52) oknum guru Sekolah Dasar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hari ini pelaku mulai kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan di Toboali, Selasa.
Tersangka UM ini diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, Minggu (27/1) setelah mendapat laporan dari orang tua korban ke Mapolres, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban , mawar (Samaran-red) yang menjadi salah satu anak didiknya.
Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Sabtu (26/1) sekira pukul 14.00 wib bertempat di SD Negeri Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
"Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua setelah korban bercerita dan juga disaksikan beberapa saksi yg berada di TKP menjelaskan bahwa pada hari sabtu sekira pukul 12.30 wib ada yang melihat terlapor dan korban keluar dari WC Sekolah," katanya.
Selain itu, berdasarkan keterangan Abdullah salah satu saksi lainnya mengatakan Pada Sabtu (19/1) sekira pukul 12.30 wib pernah memergoki terlapor dan korban keluar dari WC setelah pintu kamar mandi digedor oleh saksi.
"Mengetahui hal tersebut kedua saksi melapor kepada kepala desa, Minggu (27/1) sekira pukul 23.00 wib," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu celana pendek Warna biru dan satu kaos dalam oblong Warna putih, sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan dari korban berupa satu celana pendek Warna hitam dan satu kaos Warna kuning.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minal lima tahun.
Polres Bangka Selatan tetapkan oknum guru SD sebagai tersangka pencabulan
Selasa, 29 Januari 2019 19:12 WIB