Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung.
"Laporan ini mencakup arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, di Pangkalpinang Jumat.
Ia mengatakan, LKPj merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Anggota DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Pada penyampaian LKPJ ini, gubernur memaparkan secara singkat beberapa indikator makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator sosial, dan indikator ekonomi pada tahun 2018.
"Kita mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada DPRD Babel yang selama ini menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis sebagai kontrol yang efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Penyampaian LKPj melalui Rapat Paripurna DPRD Babel, di Gedung DPRD Babel, itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apolo, sekaligus memimpin Rapat Paripurna, anggota DPRD Babel, Pejabat dari unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Babel, Pimpinan Instansi Vertikal, dan unsur terkait lainnya.(rilis)
Gubernur Babel sampaikan LKPj TA 2018
Jumat, 8 Maret 2019 23:26 WIB