Nunukan (Antara Babel) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir 80
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah tanpa
melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian (paspor) melalui Kabupaten
Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional
Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyatakan,
berdasarkan berita acara serah terima TKI deportasi (dipulangkan)
tersebut nomor 184/Kons/IV/2015 tertanggal 16 April 2015 dari Konsulat
RI Tawau, Malaysia sebagian besar karena kasus pelanggaran
keimigrasian.
Ia mengungkapkan, dari 80 TKI yang dipulangkan kali ini bekerja di
wilayah Sandakan Negeri Sabah terdiri 58 laki-laki dan 22 perempuan
dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 71 orang, tujuh orang kasus
kriminal umum dan dua orang kasus narkoba.
Puluhan TKI yang dipulangkan itu tiba di Pelabuhan Internasional
Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.00 wita dengan menumpang
kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V dengan pengawalan Konsulat RI
Tawau.
Salah seorang TKI yang dipulangkan itu bernama Samsuddin bin Haris
(41) mengaku diganjar hukuman selama empat bulan lebih di Pusat Tahanan
Sementara (PTS) Sibuga Sandakan karena kasus pelanggaran keimigrasian.
Pria yang mengaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel ini
sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk di Keningau Kota Kinabalu
ditangkap saat sedang mengangkut bahan bangunan oleh aparat gabungan
dari imigrasi dan aparat kepolisian negara itu.
Berdasarkan data BP3TKI dan kepolisian Kabupaten Nunukan yang
melakukan pendataan terhadap 80 TKI yang dideportasi itu, sebanyak 32
orang masuk ke Malaysia menggunakan paspor lawatan, menggunakan paspor
TKI (24 halaman) sebanyak 13 orang dan pas lintas batas (PLB) sebanyak
satu orang.
Kemudian yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 13
orang, mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan (17) dan ingin kembali di
Malaysia sebanyak 50 orang dengan berbagai alasan.
Malaysia Usir Lagi 80 TKI Melalui Nunukan
Kamis, 16 April 2015 22:50 WIB