Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan distribusi pupuk subsidi harus sesuai dengan peruntukannnya, yakni untuk mencukupi kebutuhan kelompok tani yang ada di daerah itu.
"Penggunaan pupuk subsidi harus sesuai peruntukkannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Senin.
Untuk itu, seluruh distributor dan pengecer di daerah itu diingatkan agar jangan melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi dengan cara menjual kepada selain Gapoktan.
"Saya harap pupuk subsidi ini didistibusikan sesuai ketentuan dam jangan sampai diselewengkan," katanya.
Ia mengatakan penyaluran pupuk subsidi mengikuti Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah di ajukan ke distributor melalui Dinas Pertanian, selanjutnya dari distributor disalurkan ke pengecer dan distribusi lagi diutamakan anggota Poktan.
"Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan Poktan," katanya.
Untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran DPPP Kabupaten Bangka Selatan juga ikut serta dalam proses pendistribusiannya. Selain itu, instansi terkait yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distributor dan pengecer.
"Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan sebagai Pengecer," katanya.
Ia mengatakan sesuau dengan regulasi pupuk subsidi tidak boleh dijual bebas dan harus berdasarkan kuota dari Provinsi, penyaluran harus sesuai RDKK dan usulan poktan, apabila menyalurkan ke luar kecamatan itu melanggar aturan dan untuk penyaluran diawasi oleh penyuluh lapangan, pengecer harus diketahui penyuluh.
"Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Penggunaan pupuk subsidi harus sesuai peruntukkannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Senin.
Untuk itu, seluruh distributor dan pengecer di daerah itu diingatkan agar jangan melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi dengan cara menjual kepada selain Gapoktan.
"Saya harap pupuk subsidi ini didistibusikan sesuai ketentuan dam jangan sampai diselewengkan," katanya.
Ia mengatakan penyaluran pupuk subsidi mengikuti Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah di ajukan ke distributor melalui Dinas Pertanian, selanjutnya dari distributor disalurkan ke pengecer dan distribusi lagi diutamakan anggota Poktan.
"Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan Poktan," katanya.
Untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran DPPP Kabupaten Bangka Selatan juga ikut serta dalam proses pendistribusiannya. Selain itu, instansi terkait yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distributor dan pengecer.
"Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan sebagai Pengecer," katanya.
Ia mengatakan sesuau dengan regulasi pupuk subsidi tidak boleh dijual bebas dan harus berdasarkan kuota dari Provinsi, penyaluran harus sesuai RDKK dan usulan poktan, apabila menyalurkan ke luar kecamatan itu melanggar aturan dan untuk penyaluran diawasi oleh penyuluh lapangan, pengecer harus diketahui penyuluh.
"Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019