DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RTRW perlu direvisi, karena belum mampu memayungi secara komprehensif persoalan status hutan lindung dan hutan produksi.
"Itu mesti kita tinjau ulang, kapan perlu direvisi karena masih lemah dalam penerapannya yang belum mampu memayungi persoalan hutan produksi dan lindung," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan, Perda tentang RTRW itu belum berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan.
"Kajian terhadap peraturan daerah tersebut masih lemah padahal itu dasar pertimbangan untuk mengambil satu keputusan dalam menetapkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW bertujuan mewujudkan penataan ruang Negeri Selawang Segantang yang terpadu, berimbang dan berkelanjutan dengan berbasis agropolitan, pariwisata dan bahari serta komoditas unggulan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kata dia, Perda RTRW yang ada sekarang belum menyentuh dan belum mengakomodasi masyarakat secara umum.
"Ini mesti menjadi perhatian sebelum memutuskan dan menetapkan, sehingga tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Itu mesti kita tinjau ulang, kapan perlu direvisi karena masih lemah dalam penerapannya yang belum mampu memayungi persoalan hutan produksi dan lindung," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan, Perda tentang RTRW itu belum berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan.
"Kajian terhadap peraturan daerah tersebut masih lemah padahal itu dasar pertimbangan untuk mengambil satu keputusan dalam menetapkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW bertujuan mewujudkan penataan ruang Negeri Selawang Segantang yang terpadu, berimbang dan berkelanjutan dengan berbasis agropolitan, pariwisata dan bahari serta komoditas unggulan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kata dia, Perda RTRW yang ada sekarang belum menyentuh dan belum mengakomodasi masyarakat secara umum.
"Ini mesti menjadi perhatian sebelum memutuskan dan menetapkan, sehingga tidak menjadi masalah ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020