Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperingatkan masyarakat, pelaku pariwisata, dan hiburan malam untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di negeri serumpun sebalai itu.
"Kita sudah sebar surat peringatan di pusat-pusat keramaian, hiburan malam untuk mematuhi imbauan pemerintah ini," kata Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Babel, Yamowa Harefa di Pangkalpinang, Selasa.
Selain menyebar surat dan memasang spanduk peringatan ini, Satpol PP juga menggunakan pengeras suara melakukan sosialisasi himbauan Gubernur Kepulauan Babel dalam upaya penularan wabah COVID-19 di Pasar Pagi, Kampung Asam, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, warung-warung kopi, mall dan supermarket, hotel-hotel, kafe, restoran serta tempat hiburan.
"Kami sudah membentuk lima tim untuk memantau dan mengawasi masyarakat, apakah mereka mematuhi imbauan ini atau tidak. Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan ini maka akan ditindak sesuai aturan berlaku,"ujarnya.
Ia mengatakan dalam surat himbauan Gubernur Babel ada empat hal yang disampaikan yaitu membatasi kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan memberikan anjuran kepada masyarakat untuk melakukan social distancing.
Kedua, menghimbau kepada pengusaha tempat wisata untuk menutup sementara tempat wisata demi mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 dalam kumpulan wisatawan. Ketiga, mengimbau kepada pengusaha resto/tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas pada pukul 20.00 WIB.
Keempat menghimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengurangi/menghentikan sementara kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai dengan anjuran agama/adat masing-masing.
"Kita merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan wabah COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, kami terus berusaha untuk melakukan sosialisasi serta mengajak warga Bangka Belitung untuk mematuhi himbauan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kita sudah sebar surat peringatan di pusat-pusat keramaian, hiburan malam untuk mematuhi imbauan pemerintah ini," kata Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Babel, Yamowa Harefa di Pangkalpinang, Selasa.
Selain menyebar surat dan memasang spanduk peringatan ini, Satpol PP juga menggunakan pengeras suara melakukan sosialisasi himbauan Gubernur Kepulauan Babel dalam upaya penularan wabah COVID-19 di Pasar Pagi, Kampung Asam, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, warung-warung kopi, mall dan supermarket, hotel-hotel, kafe, restoran serta tempat hiburan.
"Kami sudah membentuk lima tim untuk memantau dan mengawasi masyarakat, apakah mereka mematuhi imbauan ini atau tidak. Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan ini maka akan ditindak sesuai aturan berlaku,"ujarnya.
Ia mengatakan dalam surat himbauan Gubernur Babel ada empat hal yang disampaikan yaitu membatasi kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan memberikan anjuran kepada masyarakat untuk melakukan social distancing.
Kedua, menghimbau kepada pengusaha tempat wisata untuk menutup sementara tempat wisata demi mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 dalam kumpulan wisatawan. Ketiga, mengimbau kepada pengusaha resto/tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas pada pukul 20.00 WIB.
Keempat menghimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengurangi/menghentikan sementara kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai dengan anjuran agama/adat masing-masing.
"Kita merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan wabah COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, kami terus berusaha untuk melakukan sosialisasi serta mengajak warga Bangka Belitung untuk mematuhi himbauan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020