Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengamankan puluhan buku modul pendidikan agama Islam dan budi pekerti "Medali" untuk kelas 2 semester ganjil dari bse, yang isinya ada diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW.
"Buku tersebut beredar di SDN 12 Pangkalpinang, di mana dalam soal buku tersebut terdapat kata yang bisa menimbulkan salah faham di masyarakat yaitu kalimat "*abi Muhammad saw". Jadi buku itu langsung kami amankan," kata
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumarta, Kamis.
Selain itu, pagi tadi pihaknya telah meminta kepada Kabid SD Disdikbud untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala SD agar menarik buku itu jika ada yang sudah menerima dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Kami juga tadi pagi langsung datang ke SDN 12 serta meminta kepala sekolahnya agar buku tersebut tidak disebarkan lagi ke siswa dan yang sudah beredar agar diambil untuk dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," ujarnya.
Ia mengatakan, dari SDN 12 telah dititipkan sejumlah 25 buku dan berdasarkan pemantauan juga ditemukan di SDN 65 sebanyak 30 buku.
"Untuk yang mengantar buku tersebut masih belum diperoleh informasi. Yang pasti buku-buku yang sudah beredar untuk ditarik kembali," katanya.
Menurutnya terkait hal itu masuk dalam tindak pidana penistaan agama atau tidak, kemungkinan ada ketidaksengajaan karena jika dilihat dari susunan huruf dalam keyboard komputer posisi huruf B dan N bersebelahan.
"Terkait ada tidaknya tindak pidana, itu masuk ranah kepolisian, sedangkan kami disini berfungsi sebagai pengawasan. Jadi untuk sementara kami fokus pada penelusuran terhadap peredaran buku tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Buku tersebut beredar di SDN 12 Pangkalpinang, di mana dalam soal buku tersebut terdapat kata yang bisa menimbulkan salah faham di masyarakat yaitu kalimat "*abi Muhammad saw". Jadi buku itu langsung kami amankan," kata
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumarta, Kamis.
Selain itu, pagi tadi pihaknya telah meminta kepada Kabid SD Disdikbud untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala SD agar menarik buku itu jika ada yang sudah menerima dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Kami juga tadi pagi langsung datang ke SDN 12 serta meminta kepala sekolahnya agar buku tersebut tidak disebarkan lagi ke siswa dan yang sudah beredar agar diambil untuk dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," ujarnya.
Ia mengatakan, dari SDN 12 telah dititipkan sejumlah 25 buku dan berdasarkan pemantauan juga ditemukan di SDN 65 sebanyak 30 buku.
"Untuk yang mengantar buku tersebut masih belum diperoleh informasi. Yang pasti buku-buku yang sudah beredar untuk ditarik kembali," katanya.
Menurutnya terkait hal itu masuk dalam tindak pidana penistaan agama atau tidak, kemungkinan ada ketidaksengajaan karena jika dilihat dari susunan huruf dalam keyboard komputer posisi huruf B dan N bersebelahan.
"Terkait ada tidaknya tindak pidana, itu masuk ranah kepolisian, sedangkan kami disini berfungsi sebagai pengawasan. Jadi untuk sementara kami fokus pada penelusuran terhadap peredaran buku tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020