Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang residivis lima kali keluar masuk penjara atas nama Zulfikar Harison tersangka pencurian dengan kekerasan aau pemerasan.
"Zulfikar Harison berhasil ditangkap di Kelurahan Jelitik setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan pelaku," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat konferensi press.
Dikatakan, residivis lima kali keluar masuk penjara tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan aau pemerasan, namun termasuk kejam karena tega melukai korban.
"Kejahatan terakhir pelaku sebelum berhasil kami amankan adalah melakukan tindak kejahatan terhadap korban atas nama Wely Gustawanti, serorang mahasiswi di seputaran pantai Tikus Emas Sungailiat," jelasnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Bangka amankan dua pelaku pengeder narkotika
Menurut kapolres, saat ini pelaku menodongkan dengan sebilah pisau kepada korban, meminta uang dan merapas barang berharga milik korban.
"Dari keterangan tersangka, tindak kejahatan sudah dilakukan di empat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Bangka," kata kapolres.
Tersangka Zulfikar Harison yang mengakui tindak kejahatan perkosaan dijatuhi sanksi pasal 365 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk kejahatan.
"Saya minta masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Kapolres mengimbau seluruh warga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya ancaman gangguan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Zulfikar Harison berhasil ditangkap di Kelurahan Jelitik setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan pelaku," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Selasa saat konferensi press.
Dikatakan, residivis lima kali keluar masuk penjara tidak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan aau pemerasan, namun termasuk kejam karena tega melukai korban.
"Kejahatan terakhir pelaku sebelum berhasil kami amankan adalah melakukan tindak kejahatan terhadap korban atas nama Wely Gustawanti, serorang mahasiswi di seputaran pantai Tikus Emas Sungailiat," jelasnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Bangka amankan dua pelaku pengeder narkotika
Menurut kapolres, saat ini pelaku menodongkan dengan sebilah pisau kepada korban, meminta uang dan merapas barang berharga milik korban.
"Dari keterangan tersangka, tindak kejahatan sudah dilakukan di empat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Bangka," kata kapolres.
Tersangka Zulfikar Harison yang mengakui tindak kejahatan perkosaan dijatuhi sanksi pasal 365 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk kejahatan.
"Saya minta masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Kapolres mengimbau seluruh warga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya ancaman gangguan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020