Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menerapkan penghentian penuntutan  berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk pertama kalinya di Bangka Belitung.

"Penerapan restorative justice ini dilakuka terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka Faizal Bin Ahmad Dullah yang melanggar pasal 36 UU Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP pada Rabu (21/9) lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Jumat.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Menurutnya upaya penyelesaian perkara ini mendorong dilaksanakannya penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai suatu bentuk respon atas rasa keadilan yg dirasakan oleh masyarakat.

Adapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, tersangka juga telah menyerahkan barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, telah ada kesempatan perdamaian antara korban dan tersangka ditahap penyidikan, korban dan tersangka telah membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis didepan penuntut umum, dan korban Merespon dengan positif.

"Bahwa atas upaya perdamaian  yang ditawarkan oleh penuntut umum antara pihak tersangka dan korban tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, sangatlah memberikan ruang keadilan bagi pihak2 yang berperkara," katanya.

Ia mengatakan, upaya perdamaian yang telah selesai dilaksanakan tersebut menjadi alasan yang kuat bagi penuntut umum untuk dapat menghentikan perkara tanpa melewati proses penuntutan di pengadilan dan tentunya dengan proses yang telah dilewati sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah mendapatkan persetujuan penghentian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhitung tanggal 18 Sept 2020, maka kami telah mengeluarkan Penetapan SKP2 berdasarkan keadilan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020