Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Pangkalpinang kepada PT. Excelindo Putra Jaya pada 2018 dengan nilai Rp3,5 miliar.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA dan F. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3,5 milyar dari pemberian kredit modal kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Eddowan.S, Rabu.

Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, mulai dari pejabat kredit dari BRI cabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait dari  Excenlindo maupun mitra-mitra dagang dan lainnya.

"Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan kita juga sudah mendapatkan beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK," jelasnya.

Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MRA merupakan dari pihak BRI dan F merupakan direktur PT excelindo.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan mulai hari ini juga akan dilakukan penahanan," katanya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021