Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyetor uang penganti dari terpidana berinisial SW sebanyak 100 juta ke Kas Negara pada Senin(15/11) pagi.
"Uang penganti ini diserahkan oleh keluarga terpidana kasus Makan Minum Tahun Anggaran 2017 itu sebagai angsuran awal,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnaen Harahap di Toboali,Senin(15/11).
Disampaikannya pengembalian kerugian negara itu langsung kita setor ke kas negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Nomor 8 Pidsus 2019.
"Ini merupakan angsuran setoran awal ke kas Negara dengan total yang harus dibayar sebanyak Rp.465.660.735 jadi masih tersisa sekitar tiga ratus juta lebih lagi, "kata dia.
Menurut Zulkarnaen dengan adanya setoran awal angsuran ini bisa mengurangi masa tahanan terpidana yang divonis selama empat tahun .
"Pengurangan masa tahanan itu akan dihitung oleh Lembaga Pemasyarakatan di Pangkalpinang,"kata dia.
Dirinya menjelaskan berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara ini agar penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat bertambah.
"Untuk perkara kasus Makan Minum di Sekretarian Daerah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,6 M lebih dengan tiga orang tersangka,"katanya.
Dirinya berharap terpidana yang lain juga bisa mengembalikan kerugian negara karena dapat mengurangi masa tahanan atau hukuman.
"Jadi apabila terpidana lain mengembalikan kerugian negara maka hukuman dapat dikurangi,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Uang penganti ini diserahkan oleh keluarga terpidana kasus Makan Minum Tahun Anggaran 2017 itu sebagai angsuran awal,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan Zulkarnaen Harahap di Toboali,Senin(15/11).
Disampaikannya pengembalian kerugian negara itu langsung kita setor ke kas negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Nomor 8 Pidsus 2019.
"Ini merupakan angsuran setoran awal ke kas Negara dengan total yang harus dibayar sebanyak Rp.465.660.735 jadi masih tersisa sekitar tiga ratus juta lebih lagi, "kata dia.
Menurut Zulkarnaen dengan adanya setoran awal angsuran ini bisa mengurangi masa tahanan terpidana yang divonis selama empat tahun .
"Pengurangan masa tahanan itu akan dihitung oleh Lembaga Pemasyarakatan di Pangkalpinang,"kata dia.
Dirinya menjelaskan berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara ini agar penerimaan negara bukan pajak dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat bertambah.
"Untuk perkara kasus Makan Minum di Sekretarian Daerah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,6 M lebih dengan tiga orang tersangka,"katanya.
Dirinya berharap terpidana yang lain juga bisa mengembalikan kerugian negara karena dapat mengurangi masa tahanan atau hukuman.
"Jadi apabila terpidana lain mengembalikan kerugian negara maka hukuman dapat dikurangi,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021