Sadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka belitung, Ranto Sendhu, SE, ajak kawula muda untuk pahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan data yang tersedia, terdapat setidaknya 433 DAS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 16 di ataranya merupakan aliran besar, 159 masuk ke dalam kategori pulih dari kerusakan, 274 berhasil dipertahankan fungsi nya, dan 76 DAS terindikasi belum memiliki nama.

"Daerah aliran sungai merupakan kawasan yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari kita semua. Apalagi di musim penghujan yang sering berakibat banjir karena meluapnya air dari aliran yang tersumbat. Oleh karena itu kita perlu menjaga kebersihan lingkungan sekitar, jangan membuang sampah sembarangan", Kata, legislator asal partai Demokrat ini, saat melaksanakan penyebarluasan Perda 10 tahun 2016, di aula pertemuan Hotel Tanjung Pesona, Kabupaten Bangka, Sabtu (27/11).

Dimana perda 10 Tahun 2016 terdapat 13 Bab beserta 30 pasal. Tujuan pengelolaan DAS adalah untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam pengelolaan DAS yang lebih baik.

Selain itu, untuk mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan, mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu, dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"DAS berfungsi sebagai ruang hidup dengan intensitas kepentingan yang berbeda-beda dari penduduk Kepulauan Bangka Belitung, maka pemanfaatan DAS yang tidak bijaksana tentu berkonsekuensi langsung pada penurunan fungsi DAS", pesan, legislator Demokrat yang akrab disapa abang Ranto.

Sementara itu salah satu peserta mempertanyakan kewenangan terkait penegakan hukum dan konsekwensi jika dengan sengaja dilakukan pelanggaran.

"Kewenangan penegakan peraturan daerah itu ada di satuan polisi pamong praja. DPRD sesuai tugas dan fungsi nya itu melakukan pengawasan. Terkait sanksi hukum akibat pelanggaran yang dilakukan seperti Perusakan DAS itu akan dikenakan sanksi berdasarkan kriteria yang terjadi.", Pungkas Ranto Sendhu.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021