Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kep. Bangka Belitung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi setempat, Senin (31/1) pagi.

Penggeledahan Kantor Dinkes ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-169/III/2016/Babel/Spkt tanggal 29 Maret 2016, Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/09/IV/2016/Ditreskrimsus tanggal 5 April 2016, Surat perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/29.a/VI/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2021 dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Tipidkor Pangkalpinang Nomor 1/P.P/Pen.Pid-TPK/2022/PN Pgp tanggal 21 Januari 2022.

Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penggeladahan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus di Kantor Dinkes Provinsi Kep. Babel.

"Ya, benar telah dilakukan kegiatan penggeledahan terkait pemenuhan rekomendasi dari BPK RI dan KPK RI terhadap perkara tipidkor pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Kabid Humas, Senin (31/1) malam.

Baca juga: Kejati tahan Bendahara Dinkes Babel

Menurutnya, dari hasil kegiatan penggeladahan tersebut, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus belum menemukan keseluruhan dokumen-dokumen sesuai rekomendasi dari BPK dan KPK. 

"Namun ada juga beberapa dokumen yang didapatkan yang ada kaitan dengan pengadaan alat kesehata  tahun 2011. Nanti yang lain kalau sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan lagi," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022