Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat merk dagang kepada 15 pelaku usaha kecil dan menengah sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum agar tidak digunakan pihak lain.
"Kami harap melalui bantuan ini bisa memberikan motivasi kepada para pelaku usaha agar semakin percaya diri dalam menjalankan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen atas berbagai produk yang dihasilkan," kata Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Agus Setyadi di Mentok, Sabtu.
Sebanyak 15 sertifikat merk tersebut, yaitu Piot Craft kerajinan batok kelapa, Pewter Bangka, tenun cual Bunda Cempaka, kerajinan kayu Devart, kerajinan rotan Karina, produk kue donat, keripik tempe, lada Pak Leo, Rusip Tineza, Keripik Periak, Aneka Kue Megawati, peyek bayam, minuman kopi Robin, stik keju Siti Murni dan shorgum olahan Ayu Aryani.
Menurut dia, sertifikat merk yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM merupakan bentuk jaminan untuk melindungi pelaku usaha agar tidak dipalsukan oleh pihak lain.
"Mendaftarkan merk ini penting dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan sekaligus sebagai bentuk bentuk keseriusan pelaku usaha menjalankan usahanya," katanya.
Dengan adanya merk dagang yang sudah terdaftar tersebut akan memberikan daya saing terhadap produk yang dihasilkan.
Ia berharap para pengusaha di daerah itu semakin sadar untuk melindungi merk dan kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan mendaftarkannya ke KemenkumHAM.
"Proses pendaftaran mudah, murah dan cepat, serta bisa dilakukan secara daring. Jika kesulitan kami juga siap membantu melakukan pendampingan untuk mendaftarkannya," katanya.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu, selain bantuan sertifikat merk dagang, Pemkab Bangka Barat juga memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sertifikat hak cipta.
"Kami di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menangani para pelaku usaha dan industri, sedangkan pelaku ekonomi kreatif akan difasilitasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami harap melalui bantuan ini bisa memberikan motivasi kepada para pelaku usaha agar semakin percaya diri dalam menjalankan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen atas berbagai produk yang dihasilkan," kata Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Agus Setyadi di Mentok, Sabtu.
Sebanyak 15 sertifikat merk tersebut, yaitu Piot Craft kerajinan batok kelapa, Pewter Bangka, tenun cual Bunda Cempaka, kerajinan kayu Devart, kerajinan rotan Karina, produk kue donat, keripik tempe, lada Pak Leo, Rusip Tineza, Keripik Periak, Aneka Kue Megawati, peyek bayam, minuman kopi Robin, stik keju Siti Murni dan shorgum olahan Ayu Aryani.
Menurut dia, sertifikat merk yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM merupakan bentuk jaminan untuk melindungi pelaku usaha agar tidak dipalsukan oleh pihak lain.
"Mendaftarkan merk ini penting dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan sekaligus sebagai bentuk bentuk keseriusan pelaku usaha menjalankan usahanya," katanya.
Dengan adanya merk dagang yang sudah terdaftar tersebut akan memberikan daya saing terhadap produk yang dihasilkan.
Ia berharap para pengusaha di daerah itu semakin sadar untuk melindungi merk dan kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan mendaftarkannya ke KemenkumHAM.
"Proses pendaftaran mudah, murah dan cepat, serta bisa dilakukan secara daring. Jika kesulitan kami juga siap membantu melakukan pendampingan untuk mendaftarkannya," katanya.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu, selain bantuan sertifikat merk dagang, Pemkab Bangka Barat juga memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sertifikat hak cipta.
"Kami di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menangani para pelaku usaha dan industri, sedangkan pelaku ekonomi kreatif akan difasilitasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022