Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempersiapkan peraturan baru mengatasi tambang timah ilegal untuk menekan kerusakan lingkungan, dan ekspor timah ilegal yang merugikan pemerintah di daerah itu.

Pemerintah provinsi berharap aturan baru tambang rakyat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat diberlakukan awal 2016, karena diyakini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menekan kerugian negara.

Pasalnya, maraknya tambang ilegal di Pulau Bangka dan Belitung yang merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data International Technologi Research Institute (ITRI) total produksi timah Indonesia dari 2008 hingga 2013 mencapai 593.304 ton. Dari total produksi tersebut, sebanyak 352.000 ton di antaranya berasal dari tambang timah ilegal.

Jika diasumsikan harga bijih timah 15.000 dolar per ton dengan kurs dolar Rp11.000, maka total kehilangan Indonesia dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp58,08 triliun atau mencapai Rp12 triliun per tahun.

Dengan adanya aturan baru tambang rakyat ini, maka masyarakat dapat menambang timah secara legal dengan pola kemitraan dengan PT Timah (Persero) Tbk. Metode kemitraan dipilih karena banyak sekali rakyat yang menggantungkan hidupnya dari hasil tambang.

Aturan baru tambang rakyat jelas akan sangat membantu  penambang, karena mereka tidak perlu lagi takut dikejar-kejar aparat penegak hukum atau sembunyi-sembuyi menjual hasil tambang timah.

"Saat ini aturan baru melegalitaskan tambang rakyat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi.

Ia mengatakan aturan baru ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menata tambang-tambang rakyat di darat dan laut, meningkatkan pendapatan asli daerah, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini kita memperkuat modal Badan Usaha Milik Daerah agar dapat menampung hasil tambang rakyat secara maksimal," ucapnya.

Ia menjelaskan BUMD bekerjasama dengan PT Timah akan menampung hasil tambang timah masyarakat, sehingga mereka tidak lagi kesulitan menjual hasil tambang timahnya.

"Mudah-mudahan mekanisme dan aturan pembelian timah masyarakat ini selesai akhir bulan ini, sehingga pada awal tahun nanti masyarakat dapat menambang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, berharap.

Dirut PT Timah Tbk, Sukrisno mengatakan siap membina penambang rakyat, agar mereka bisa melakukan penambangan secara legal di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Peralatan tambang timah rakyat ini harus memenuhi standar keselamatan kerja dan ramah lingkungan," imbuhnya.

Ia menyatakan prasyarat agar usaha penambangan legal harus mencakup dua aspek yaitu legal secara lingkungan atau beroperasi di kawasan mana asal timah itu ditambang dan legal secara keselamatan serta kesehatan.

"Jika kedua aspek legal ini tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa membeli meski kualitas timah rakyat tersebut tinggi," ujarnya.

Selama ini, kata dia, aktivitas tambang rakyat khususnya yang beroperasi di laut masih dilakukan secara ilegal, karena peralatan tambang belum memenuhi standar.

"Kita menargetkan kegiatan standarisasi peralatan tambang rakyat ini selesai akhir Desember tahun ini dan diharapkan seluruh tambang rakyat beroperasi secara legal," ucapnya.

Menurut dia melegalkan tambang rakyat ini akan sangat penting, guna mengurangi kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.

"Apabila standarisasi peralatan tambang ini telah selesai, maka PT Timah bersama pemerintah daerah akan mengkoordinir penambangan timah rakyat ini," tukasnya.

Ia berharap adanya upaya melegalkan tambang rakyat dengan pola kemitraan ini dapat menguntungkan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang menambang secara ilegal. Namun penertiban tetap dilakukan terutama masyarakat yang menambang di hutan konservasi, lindung  dan produksi," tambahnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro meminta seluruh tambang "inkonvensional" (liar) untuk berhenti beroperasi.

"Saya sarankan seluruh penambang timah inkonvensional berhenti beroperasi, sebelum ada aturan baru tambang rakyat dari Kementerian ESDM," katanya.

Ia mengatakan saat ini Kementerian ESDM sedang mempersiapkan peraturan dan mekanisme penambangan timah "inkonvensional" yang baik dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.

"Dengan adanya aturan penambangan ini, maka masyarakat tidak perlu lagi bingung dan dapat bekerja sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun aturan baru penambangan timah dari Kementerian ESDM sudah diberlakukan, namun pihaknya tetap melakukan penindakan dan penegakan hukum.

"Operasi tambang timah yang tidak sesuai aturan tetap dilakukan penindakan. Misalnya peralatan tambang yang tidak sesuai aturan, beroperasi di kawasan hutan lindung, produksi, konservasi dan wilayah penangkapan ikan, pariwisata dan lainnya," paparnya.

Menurut dia, aturan baru penambangan "inkonvensional" ini akan sangat menguntungkan masyarakat, karena mereka dapat menambang dan menjual hasil tambang timah dengan aman.

"Kami siap mengawal aturan baru ini, agar aturan dan mekanisme tambang timah betul-betul dilakukan penambang," ujarnya.

        
Data tambang rakyat
   
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendata jumlah tambang timah inkonvensional yang beroperasi di laut dan darat guna melegalkan aktivitas tambang rakyat di daerah itu.

"Kami menargetkan pendataan tambang inkonvensional di darat dan laut selesai akhir Desember tahun ini," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Babel Ir Budiman Ginting.

Dalam pendataan tambang rakyat itu, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian ESDM, PT Timah (Persero) Tbk, aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota agar data yang diperoleh lebih valid.

"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pendataan tambang ini berjalan baik dan lancar," tegasnya.

Melegalkan tambang rakyat itu, kata dia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Upaya melegalkan tambang rakyat ini akan menguntungkan pemerintah daerah dan masyarakat sehingga diharapkan berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, pendataan tambang inkonvensional itu sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menangani masalah tambang ilegal di daerah ini.

"Selama ini, kami belum mengetahui jumlah tambang rakyat yang beroperasi di laut dan darat. Kami memperkirakan jumlah tambang ini mencapai ratusan unit," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Provinsi Kepulauan Babel, Suranto Wibowo mengatakan sedang menyusun konsep dan regulasi tambang rakyat, karena apabila ada regulasi yang tak cocok, makanya dapat memperlambat aturan baru tambang rakyat ini.

Mengenai daerah yang dilegalkan, ia mengatakan tergantung daerah masing-masing yang mau diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sedangkan untuk usulan Area Penggunaan Lain (APL) menjadi WPR harus diusulkan dari pemerintah kabupaten/kota.

Terakait reklamasi bekas tambang, kata dia, akan dibebankan pada smelter yang bermitra dengan penambang, karena jika dibebankan pada penambang terlalu membebani.

"Presiden sudah meninjau tambang ini, dan kalau tak menggunakan alat berat itu tidak mungkin, reklamasi juga demikian akan dibahas bersama," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015