Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah Rusdi menyebutkan jumlah kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2024 bertambah sebanyak lima kursi.
"Jumlah kursi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena jumlah penduduk sudah mencapai di atas 200.000 jiwa," kata Rusdi di Koba, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Rusdi mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan tahapan penyusunan dan pemetaan, tahapan-tahapan lainnya mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, atau 1 bulan sebelum masa pencalonan.
Penetapan daerah pemilihan (dapil), kata Rusdi, sesuai dengan aturan KPU RI itu sampai 9 Februari 2023. Penataan dapil ini harus berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan.
Pada saat penyusunan daerah pemilihan dengan jumlah 30 kursi yang terdiri atas enam kecamatan, lanjut dia, akan ketahuan berapa masing-masing dapil.
Terkait dengan perubahan dapil, dia mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan KPU RI.
"Masukan dan usulan dari partai politik juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk perubahan dapil," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto mengatakan bahwa penambahan jumlah kursi DPRD harus berdasarkan kesesuaian data jumlah penduduk dengan data pada disdukcapil.
"Ketentuan kursi ini berdasarkan data kependudukan. Kami harus lihat dahulu apakah data kependudukan sesuai dengan data di disdukcapil yang telah ada di Kemendagri dan tentunya ini perlu disikapi oleh pemerintah daerah," ujarnya.
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati bahwa pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pada hari Rabu, 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022