Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang memberikan perlindungan asuransi kepada ratusan pedagang pasar tradisional sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya.

"Kami berharap 207 orang pedagang pasar ini semakin tenang dan produktivitas meningkat karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Rabu.

Sebanyak 207 pedagang pasar tersebut dibantu pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah, dengan biaya sebesar Rp16.800 per bulan.

"Pemerintah memberikan bantuan ini bukan semata-mata sebagai apresiasi, namun sebagai kepala daerah sudah seharusnya dapat memperhatikan hak hidup orang banyak, terutama untuk masyarakat Bangka Barat," katanya.

Dalam urusan pembiayaan ini, Pemkab bangka Barat bekerja sama dengan Bank SumselBabel untuk memudahkan pembayaran dan jika sewaktu-waktu ada klaim dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini sangat membantu dan meringankan beban pemerintah dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarga para penerima manfaat.

"Dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan perlindungan berupa jaminan santunan kecelakaan dan kematian. kami berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi para pedagang," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Aidi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan kepada warga yang bekerja di sektor informal atau tidak mendapatkan upah permanen.

"Pada awalnya kita data sekitar 500 orang pedagang untuk menerima bantuan, namun setelah diverifikasi tinggal menyisakan sekitar 200 yang dinyatakan layak diberi bantuan," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Barat yang telah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ada jaminan untuk diri selama bekerja, sehingga apabila ada kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan maupun kematian, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membantu dalam hal pertanggungan untuk diri dan keluarga yang ditinggalkan.

Program tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022., dalam aturan tersebut disebutkan pemerintah daerah ikut terlibat dalam mengentaskan kemiskinan, salah satunya adalah dengan memberikan jaring pengaman sosial.

"Kami berikan apresiasi kepada Pemkab Bangka Barat yang telah menjalankan program perlindungan kepada para pekerja informal," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022