DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kepulauan Babel dari Fraksi Gerindra dan Pengambilan keputusan terkait rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perusahaan perseroan dan penjaminan (Jamkrida).
"Kita sudah menerima surat pemberhentian pimpinan DPRD Babel atas nama Muhammad Amin dari fraksi Gerindra dan Kemendagri. Dan Beliadi yang diusulkan untuk menggantikan Muhammad Amin," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, di Pangkalpinang, Senin.
Herman mengatakan, setelah adanya surat pemberhentian dan usulan pengganti ini kita terima, DPRD Babel akan menunggu surat keputusan peresmian pengangkatan dan paripurna pelantikannya kemungkinan di 28 Desember nanti.
"Kita masih menunggu surat peresmian pengangkatannya, barulah nanti digelar paripurna pelantikan," terang Herman.
Herman mengucapkan terimakasih kepada Muhammad Amin untuk kerja kerasnya selama menjadi Wakil Pimpinan DPRD Babel," ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Muhammad Amin atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.
"Terimakasih kepada Muhammad Amin yang sudah berdedikasi memberi yang terbaik untuk Babel. Pemprov Babel akan senantiasa selalu bersinergi dan memberikan dukungan bagi setiap tahapan dan proses yang selanjutnya akan dilalui sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ridwan menambahkan, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perusahaan perseroan dan penjaminan (Jamkrida) ini merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Babel terhadap ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum terhadap BUMD yang telah dibentuk, sehingga BUMD Jamkrida Babel harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Jamkrida (perseroda) Babel.
"Hal ini dikarenakan lebih dari 51 persen sahamnya merupakan milik Pemprov Babel, kami berharap dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel (perseroda) dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Ridwan, dengan demikian maka akses masyarakat dalam memperoleh bantuan permodalan dalam rangka membuka usaha, maupun memperluas bidang usaha semakin terbuka luas, dan pada akhirnya mampu memberikan dorongan positif bagi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan pemulihan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah menyusun dan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini.
"Semoga setiap usaha dan upaya yang kita lakukan ini, berguna dalam hal memajukan Babel yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kita sudah menerima surat pemberhentian pimpinan DPRD Babel atas nama Muhammad Amin dari fraksi Gerindra dan Kemendagri. Dan Beliadi yang diusulkan untuk menggantikan Muhammad Amin," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, di Pangkalpinang, Senin.
Herman mengatakan, setelah adanya surat pemberhentian dan usulan pengganti ini kita terima, DPRD Babel akan menunggu surat keputusan peresmian pengangkatan dan paripurna pelantikannya kemungkinan di 28 Desember nanti.
"Kita masih menunggu surat peresmian pengangkatannya, barulah nanti digelar paripurna pelantikan," terang Herman.
Herman mengucapkan terimakasih kepada Muhammad Amin untuk kerja kerasnya selama menjadi Wakil Pimpinan DPRD Babel," ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Muhammad Amin atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.
"Terimakasih kepada Muhammad Amin yang sudah berdedikasi memberi yang terbaik untuk Babel. Pemprov Babel akan senantiasa selalu bersinergi dan memberikan dukungan bagi setiap tahapan dan proses yang selanjutnya akan dilalui sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ridwan menambahkan, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perusahaan perseroan dan penjaminan (Jamkrida) ini merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Babel terhadap ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum terhadap BUMD yang telah dibentuk, sehingga BUMD Jamkrida Babel harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Jamkrida (perseroda) Babel.
"Hal ini dikarenakan lebih dari 51 persen sahamnya merupakan milik Pemprov Babel, kami berharap dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel (perseroda) dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Ridwan, dengan demikian maka akses masyarakat dalam memperoleh bantuan permodalan dalam rangka membuka usaha, maupun memperluas bidang usaha semakin terbuka luas, dan pada akhirnya mampu memberikan dorongan positif bagi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan pemulihan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah menyusun dan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini.
"Semoga setiap usaha dan upaya yang kita lakukan ini, berguna dalam hal memajukan Babel yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022