Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Efredi Effendy menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

"Perda ini penting untuk disosialisasikan karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pemprov Babel telah menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu kategori miskin," kata Efredi Effendy, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, Pemprov Babel juga telah menyiapkan anggaran terkait program penyediaan bantuan hukum ini agar masyarakat juga tak perlu memikirkan biaya sewa pengacara saat sedang tersangkut persoalan hukum.

"Di tahun ini anggaran yang disiapkan berkisar Rp200 juta, untuk digunakan selama satu tahun sehingga masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum mendapatkan keadilan," ujarnya.

Menurut Efredi, sosialisasi ini juga harusnya tidak hanya dilakukan DPRD saja tapi juga dilakukan oleh pemerintah daerah karena masyarakat wajib mengetahuinya, tanpa diminta hanya melihat melalui web, namun dengan tatap muka agar warga ini paham.

Ia berharap masyarakat kecil yang tidak mampu dapat mengetahui bahwa Pemprov Babel siap hadir untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

"Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/kota, dirinya juga berharap dapat segera dibentuk supaya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya. 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023