Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menahan dua orang Wakil Ketua DPRD Provinsi setempat dengan inisial AC dan HA dalam perkara
dugaan melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
"Keduanya resmi ditahan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih tiga jam di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Rabu (29/3).
Ia mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.
"Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC," katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000.
"Penahanan para tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
dugaan melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
"Keduanya resmi ditahan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih tiga jam di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Rabu (29/3).
Ia mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.
"Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC," katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000.
"Penahanan para tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023