Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan patroli di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kegiatan patroli wilayah kami mengintensifkan dan tingkatkan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, nyaman, dan tenang.

Ia menjelaskan patroli tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat yang berpotensi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami sudah ada sejumlah lokasi rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang sebelumnya sudah dipetakan oleh tim deteksi dini Satpol PP Belitung," katanya.

Selain itu, Satpol PP Belitung juga melakukan pemantauan sejumlah tempat usaha, hiburan, rumah makan, dan rekreasi di daerah itu selama bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, Pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Akan tetapi usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel  mulai pukul 21:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli pengawasan terhadap surat edaran ini apabila di lapangan ditemukan ada yang melanggar akan kami tindak," ujarnya.

Pewarta: Kasmono/ Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023