Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 mendatang sebanyak 911 tempat.

"Jumlah  penetapan TPS sementara tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bangka M Hasan di Sungailiat, Sabtu.

Ratusan TPS tersebut akan disebar di delapan kecamatan, 62 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bangka. 

Baca juga: Bawaslu Bangka Barat minta KPU cermat dalam pembagian pemilih di TPS

Sesuai dengan ketentuan, jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dengan tujuan pelaksanaan pemilihan berjalan efektif dan efisien.

Dalam rapat pleno itu pula ditetapkan jumlah daftar pemilih sementara mencapai 233.028 orang terdiri dari 119.007 calon pemilih laki-laki dan 113,951 pemilih perempuan.

Ratusan daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka meliputi di Kecamatan Sungailiat sebanyak 66.641 orang, Kecamatan Belinyu sebanyak 37.798 orang pemilih sementara.

Baca juga: Bawaslu Bangka Barat minta KPU cermat dalam pembagian pemilih per TPS

Di Kecamatan Merawang sebanyak 21.763 pemilih sementara, Kecamatan Mendo Barat 35.178 pemilih sementara, Pemali sebanyak 24.522 pemilih sementara, Kecamatan Bakam sebanyak 13.636 pemilih sementara, Kecamatan Riau Silip 20.354 pemilih sementara dan di Kecamatan Puding Besar sebanyak 14.136 orang atau pemilih sementara.

Ratusan orang yang masuk dalam DPS merupakan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota  dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.

Baca juga: KPU Bangka Belitung petakan wilayah tetapkan jumlah TPS

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023