Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendalami laporan kerusakan Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah di perairan laut Desa Rias yang dilaporkan pada Jumat (26/05) malam.
"Laporan kerusakan ponton itu akan segera kita dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka saat mengelar jumpa pers di Polres Bangka Selatan, Sabtu (27/05).
Disampaikannya berdasarkan keterangan pihak pelapor, ada beberapa bagian kerusakan pada ponton yang saat itu berada di area lokasi penambangan di perairan laut Desa Rias.
"Dari keterangan pelapor ada bagian ponton yang mengalami kerusakan seperti tali jangkar putus dan bagian lain dari ponton,"katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan data-data yang disampaikan dari pihak pelapor bahwa sudah memiliki dokumen resmi dari pihak PT Timah sebagai pemilik WIUP untuk beroperasi diwilayah itu.
"Beberapa dokumen yang dimiliki itu diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat pendukung lain, kita tunggu perkembangan situasi selanjutnya,"kata dia
Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah Anggi Siahaan mengatakan bahwa memang benar PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di perairan laut Desa Rias Bangka Selatan.
"Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, Perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada. baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang,"kata Anggi melalui rilis kepada Wartawan, Sabtu (27/05).
Dirinya menyampaikan dalam mendukung produksinya, Perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.
"Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan.
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan,"kata dia.
Anggi menjelaskan kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang.
"Komitmen kita sangat jelas terhadap pengelolaan dampak lingkungan pada saat pasca tambang dan saat operasional,"kata Anggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Laporan kerusakan ponton itu akan segera kita dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka saat mengelar jumpa pers di Polres Bangka Selatan, Sabtu (27/05).
Disampaikannya berdasarkan keterangan pihak pelapor, ada beberapa bagian kerusakan pada ponton yang saat itu berada di area lokasi penambangan di perairan laut Desa Rias.
"Dari keterangan pelapor ada bagian ponton yang mengalami kerusakan seperti tali jangkar putus dan bagian lain dari ponton,"katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan data-data yang disampaikan dari pihak pelapor bahwa sudah memiliki dokumen resmi dari pihak PT Timah sebagai pemilik WIUP untuk beroperasi diwilayah itu.
"Beberapa dokumen yang dimiliki itu diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat pendukung lain, kita tunggu perkembangan situasi selanjutnya,"kata dia
Kepala Bidang Komunikasi perusahaan PT Timah Anggi Siahaan mengatakan bahwa memang benar PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di perairan laut Desa Rias Bangka Selatan.
"Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, Perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada. baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang,"kata Anggi melalui rilis kepada Wartawan, Sabtu (27/05).
Dirinya menyampaikan dalam mendukung produksinya, Perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.
"Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan.
Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan,"kata dia.
Anggi menjelaskan kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang.
"Komitmen kita sangat jelas terhadap pengelolaan dampak lingkungan pada saat pasca tambang dan saat operasional,"kata Anggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023