Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi Golkar Firmansyah Levi kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kepada puluhan masyarakat Desa Lubuk Kelik Sungailiat Bangka.
"Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Firmansyah Levi di Sungailiat, Sabtu siang.
Ia menjelaskan melalui Perda ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel hadir ditengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat dan DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang fungsi dari Perda ini.
Tahun 2022 lalu ada Rp 25 juta dana bantuan hukum masyarakat miskin yang disiapkan dan terserap lebih dari Rp 24 juta untuk 48 orang penerima khususnya mereka terdampak COVID-19.
Dan di tahun 2023 ini Pemprov Babel menyiapkan anggaran Rp 50 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin. Anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk 2 lembaga bantuan hukum (LBH) dan saat ini sudah ada 2 perkara yang masuk ke LBH tersebut, ada perkara pidana dan perdata.
"Dengan penyerapan yang maksimal tahun lalu kita nilai keinginan masyarakat sangat tinggi untuk mendapat bantuan hukum ini sehingga kita terus menganggarkan dana bantuan hukum ini agar dapat dimanfaatkan masyarakat miskin," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang adanya Perda tersebut dan terbukti hingga hari ini belum ada laporan terkait sulitnya mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Kita terus bekerjasama dengan Ketua RT RW dan Kepala Desa agar masyarakatnya mengetahui Perda ini. Mereka para peserta sosialisais perda (sosper) juga kita harap memberi tahu masyarakat lingkungan sekitarnya tentang Perda ini," terang Levi.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indra Utama mengatakan sejak 2017 Pemprov Babel sudah mengucurkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada dua kategori, non litigasi dan litigasi untuk masyarakat yang terlibat hukum. Dalam satu tahun dana bantuan hanya bisa diperuntukkan untuk perorangan atau 2 perkara dan 48 orang untuk non litigasi misalkan mereka yang tidak mampu membayar atau edukasi hutang perbankan.
"Setiap tahun kita upayakan untuk mengcover keduanya, litigasi dan non litigasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Firmansyah Levi di Sungailiat, Sabtu siang.
Ia menjelaskan melalui Perda ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel hadir ditengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat dan DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang fungsi dari Perda ini.
Tahun 2022 lalu ada Rp 25 juta dana bantuan hukum masyarakat miskin yang disiapkan dan terserap lebih dari Rp 24 juta untuk 48 orang penerima khususnya mereka terdampak COVID-19.
Dan di tahun 2023 ini Pemprov Babel menyiapkan anggaran Rp 50 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin. Anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk 2 lembaga bantuan hukum (LBH) dan saat ini sudah ada 2 perkara yang masuk ke LBH tersebut, ada perkara pidana dan perdata.
"Dengan penyerapan yang maksimal tahun lalu kita nilai keinginan masyarakat sangat tinggi untuk mendapat bantuan hukum ini sehingga kita terus menganggarkan dana bantuan hukum ini agar dapat dimanfaatkan masyarakat miskin," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang adanya Perda tersebut dan terbukti hingga hari ini belum ada laporan terkait sulitnya mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Kita terus bekerjasama dengan Ketua RT RW dan Kepala Desa agar masyarakatnya mengetahui Perda ini. Mereka para peserta sosialisais perda (sosper) juga kita harap memberi tahu masyarakat lingkungan sekitarnya tentang Perda ini," terang Levi.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indra Utama mengatakan sejak 2017 Pemprov Babel sudah mengucurkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada dua kategori, non litigasi dan litigasi untuk masyarakat yang terlibat hukum. Dalam satu tahun dana bantuan hanya bisa diperuntukkan untuk perorangan atau 2 perkara dan 48 orang untuk non litigasi misalkan mereka yang tidak mampu membayar atau edukasi hutang perbankan.
"Setiap tahun kita upayakan untuk mengcover keduanya, litigasi dan non litigasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023