Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fraksi Golkar Firmansyah Levi kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Dengan menyosialisasikan Perda ini kami ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dan Lembaga kemasyarakatan juga mengetahui apa-apa hak dan kewajibannya saat menangani masyarakat yang terkena bencana," kata Firmansyah Levi saat menyosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat Desa Tanjung Ratu, Sungailiat Bangka, Minggu sore.

Ia juga mengatakan di musim kemarau saat ini masyarakat jangan membakar hutan untuk kepentingan sendiri dan jangan membakar lahan untuk berkebun atau membuka lahan baru untuk pengembangan perkebunan.

"Salah satu penyebab kecil terjadinya kebakaran adalah membuang puntung rokok sembarangan di kawasan tanah gambut dan rerumputan kering serta tindakan membuka ladang atau kebun dengan cara dibakar, karena sama-sama kita ketahui saat ini telah memasuki musim kemarau yang berkepanjangan," ujarnya.

Perwakilan dari BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Hardiansyah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda ini juga menjelaskan ada 4 unsur yang masuk kategori bencana, yakni saat ada korban jiwa, korban harta benda, kerusakan lingkungan dan gangguan psikologi.

Di Babel bencana yang rentan terjadi yakni hidrometeorologi seperti angin puting beliung, banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari sini akan muncul kekeringan yang nanti melanda pulau Bangka dan Belitung.

Untuk bencana banjir dan karhutla yang menyebabkan kekeringan terhitung Juni-Maret 2024 nanti diperkirakan 80 persen  wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau yang diiringi dengan kekeringan sehingga meningkatlah suhu permukaan laut karena pengaruh ElNino.

"Ancaman yang kita hadapi di Pulau Bangka adalah karhutla dan dampak dari kebakaran itu adalah asap yang juga akan  menjadi salah satu bencana. Penyebab karhutla karena pembukaan hutan baru secara sengaja dari sekelompok warga yang tidak bertanggungjawab dan cara membakar sampah serta membuang puntung rokok sembarangan," ujarnya.

Menurut Hardiansyah adanya aturan dari Desa atau Dusun seperti larangan membuang serpihan kaca atau seng ke daerah yang berpotensi lahan kering atau segera membentuk satgas bencana atau personil yang rutin melakukan Patroli ini menjadi cara kita mengantisipasi terjadinya bencana. 

"Aparat pemerintah setempat bisa minta panduan agar dusun atau desa membentuk satgas untuk mengontrol pembuangan sampah sehingga pencegahan dari karhutla bisa kita minimalisir," ujarnya.

Hardiansyah menambahkan, jika kita tertimpa bencana dan cara untuk mendapat bantuan pemerintah, masyarakat bisa bersurat kepada pemerintah untuk minta air bersih seperti Pesantren di Petaling sulit dapat air bersih sehingga mereka bersurat ke Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan akhirnya dibantu oleh Pemerintah. 

"Jika kebakaran yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian hart juga bisa bersurat dulu ke Kepala Desa atau Dusun untuk mendapat rekomendasi bantuan dari pemerintah. Disini bahan pokok sandang pangan juga akan dibantu oleh pemerintah," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023